Tujuan

  1. Memberikan Pelayanan yang aman, bermutu dengan mengutamakan kepentingan terbaik pasien sesuai standar profesi, standar pelayanan serta standar prosedur operasional.
  2. Tersedianya sarana Pelayanan Kesehatan primerkepada masyarakat yang sekaligus dapat digunaka sebagai wahana pendidikan kedokteran dan ilmu kesehatan lainnya yang memenuhi standar pendidikan profesi dan standar kompetensi.
  3. Mensukseskan Penyelenggaraan sistem Jaminan Sosial Nasional sehingga dapat meningkatkan aksesibilitas masyarakat kepada fasilitas pelayana kesehatan yang memadahi, mendorong standar mutu pelayana kesehatan secara rasional serta mendorong efisiensi pelayan kesehatan sehingga seluruh masyarakat Indonesia memperoleh manfaat jaminan perlindungan kesehatan guna memenuhi kebutuhan dasarnya.